Jakarta, Tamasya – Ketika bepergian menggunakan pesawat terbang, kamu akan diberikan fasilitas bagasi berupa bagasi kabin dan bagasi check-in. Bagasi kabin adalah bagasi yang kamu bawa ke dalam kabin pesawat, sedangkan bagasi check-in adalah bagasi yang kamu titipkan saat check-in untuk disimpan di badan pesawat.

Masing-masing maskapai penerbangan memiliki ketentuannya sendiri mengenai berat bagasi dan jumlah yang bisa dibawa ke kabin maupun pada saat check-in. Meski demikian, peraturan mengenai barang yang boleh dibawa dan tidak boleh dibawa bersifat sama untuk semua penerbangan. Khususnya perihal zat cair yang boleh dibawa ke dalam bagasi kabin.

Baik penerbangan domestik maupun internasional, peraturan mengenai zat cair yang boleh dibawa ke dalam bagasi kabin ini diatur oleh ICAO (Internasional Civil Aviation Organization). Seperti apa peraturannya mengenai zat cair tersebut? Yuk, simak penjelasannya berikut ini!

Peraturan Liquid, Aerosol, Gel (LAG) oleh ICAO

Peraturan membawa LAG bagi seluruh penumpang pesawat penerbangan internasional, termasuk di Indonesia, diatur berdasarkan surat ICAO Nomor: AS 8/11-06/10 tentang Recommended Security Control Guidelines for Screening LAGs.

Pada 6 Maret 2007, Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengumumkan SKEP/43/III/2007 Tentang Penanganan Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosol, and Gels) yang Dibawa Penumpang ke Dalam Kabin Pesawat Udara Pada Penerbangan Internasional sebagai acuan para penumpang dan petugas bandara. Peraturan ini berlaku untuk semua penerbangan yang dimulai dari Indonesia.

Sebenarnya peraturan mengenai zat cair yang bisa dibawa ke dalam kabin pesawat ini juga berlaku untuk penerbangan domestik, hanya saja pemeriksaannya tidak seketat untuk penerbangan internasional. Misalnya untuk penerbangan domestik, para penumpang masih diijinkan membawa air minum dalam ukuran sedang.

Pada dasarnya, peraturan membawa zat cair ini dibuat dalam rangka mencegah tindak terorisme dan kejahatan lainnya yang sering menggunakan zat cair (cairan, aerosol, dan gel) sebagai bahan peledak atau racun dan sebagainya. Zat cair yang termasuk dalam kategori LAG ini adalah

  1. Minuman; air mineral, jus, dan sebagainya
  2. Saus makanan
  3. Parfum
  4. Deodoran
  5. Krim, balsam, body lotion, dan minyak angin
  6. Kosmetik cair; mascara, lipgloss, dan eyeliner
  7. Pasta; pasta gigi, selai roti, dan salep
  8. Spray; hairspray dan foam
  9. Gel; sabun cair, sampo, dan gel rambut
  10. Cairan lensa kontak
  11. Barang lainnya yang menyerupai cairan

Semua bentuk LAG di atas tidak ada pengecualian, baik yang dibawa oleh penumpang sendiri dari rumah atau dibeli dari toko Duty Free di dalam pesawat.

Cara Membawa Zat Cair ke Dalam Kabin Pesawat

Peraturan mengenai larangan membawa LAG ke dalam kabin pesawat bukan berarti kamu tidak bisa membawa zat cair sama sekali. Ada cara yang harus kamu pahami sebelum membawa LAG ke dalam kabin pesawat. Yuk, simak caranya berikut ini!

  1. LAG yang akan dibawa ke dalam kabin pesawat ukurannya tidak boleh melebihi 100 ml per kemasan.
  2. Jika kamu membawa LAG dalam kemasan aslinya yang berukuran lebih dari 100 ml, LAG tersebut akan dibuang meski isinya tidak melebihi ukuran 100 ml karena batas besar ukuran botol juga harus 100 ml.
  3. Semua kemasan LAG yang dibawa ke dalam kabin pesawat harus dimasukkan ke dalam kantong plastik transparan yang bisa dibuka-tutup dengan mudah.
  4. Masing-masing penumpang hanya diijinkan membawa satu kantong plastik transparan dengan total volume LAG tidak melebihi 1 liter dan ukuran kemasan tidak melebihi ukuran 20 cm x 20 cm. Berarti para penumpang boleh membawa kemasan LAG dalam ukuran 100 ml sebanyak 10 kemasan.
  5. Ukuran maksimal LAG ini tidak berlaku untuk obat-obatan khusus serta makanan dan susu bayi. Meski demikian, kamu harus membawa surat keterangan dari dokter yang nantinya ditunjukan kepada petugas di bandara.

Zat Cair dari Duty Free Shop

Lalu bagaimana jika membeli zat cair dalam kemasan besar dari Duty Free Shop di bandara sedangkan kamu sudah melalui proses check-in? Untuk kasus seperti ini, perhatikan prosedur yang perlu kamu jalankan agar zat cair tersebut diijinkan untuk dibawa ke dalam kabin pesawat.

  1. Menunjukkan bukti pembelian

Tunjukkan bukti pembelian untuk memastikan bahwa LAG tersebut dibeli pada bandara tersebut dan sudah diperiksa keamanannya, bukan LAG yang dibeli dari Duty Free Shop bandara lainnya.

  1. Meletakkannya di kantong plastik transparan

LAG harus dimasukkan ke dalam kantong plastik transparan berukuran 30 cm x 40 cm. Kantong plastik ini biasanya sudah disiapkan oleh petugas bandara.

  1. Segel kemasan masih utuh

Segel kemasan LAG harus dalam keadaan utuh untuk mencegah isinya ditukar dengan zat

  1. Menitipkan alkohol ke kru kabin

Duty Free Shop juga menjual berbagai jenis minuman alkohol. Jika kamu membelinya, titipkan minuman tersebut kepada kru kabin. Ini untuk menghindari penumpang meminumnya secara berlebihan dan menimbulkan ulah selama penerbangan.

1419

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here